Selasa, 18 Agustus 2015

Definisi Cybercrime, Computer Crime, dan IT Crime



Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Dengan banyaknya kasus kejahatan yang terjadi, maka istilah “cybercrime” tentu bukan hal baru bagi kita, nah berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari cybercrime, yaitu :
  1. Cybercrime adalah aktivitas kriminal atau kejahatan yang melibatkan Internet, sistem komputer, atau teknologi komputer.
    2.  Cybercrime adalah kejahatan tak terbatas, korban dan pelaku dapat di berbagai kota dan negara yang sama atau kota dan negara yang berbeda. Semua kebutuhan cybercrime adalah komputer yang terhubung ke internet yang dapat menyerang komputer korban, menipu seseorang, atau melakukan salah satu dari sejumlah kejahatan yang terkoneksi dengan perangkat jaringan.
3.   Cybercrime adalah istilah untuk setiap kegiatan ilegal yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Perkembangan kejahatan cyber termasuk kejahatan yang telah dimungkinkan oleh komputer, seperti gangguan jaringan dan penyebaran virus komputer, serta variasi berbasis komputer kejahatan yang ada, seperti pencurian identitas, menguntit, intimidasi dan terorisme.
4. Cybercrime berarti setiap pidana atau pelanggaran lainnya yang difasilitasi oleh atau melibatkan penggunaan komunikasi elektronik atau sistem informasi, termasuk perangkat atau Internet atau keterlibatan dari salah satu fasilitas perangkat tersebut.

5.  Cybercrime merupakan sebuah daerah dengan tindak kejahatan yang berkembang pesat. Semakin banyak penjahat yang memanfaatkan kecepatan, kenyamanan dan anonimitas dari internet untuk melakukan beragam kegiatan kriminal yang tidak mengenal batas, baik fisik atau virtual. Kejahatan-kejahatan ini dapat dibagi menjadi tiga bidang :
1.  Serangan terhadap perangkat keras komputer dan perangkat lunak, misalnya, botnet, malware dan intrusi jaringan.
2.  Kejahatan keuangan dan korupsi, seperti penipuan online, penetrasi layanan keuangan online dan phishing.
3. Penyalahgunaan, dalam bentuk perawatan atau 'sexploitation', terutama kejahatan terhadap anak-anak.
6.  Pada kenyataannya untuk saat ini Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan komputer atau perangkat keras dengan resiko yang lebih besar dibandingkan sebelumnya karena banyaknya orang yang menggunakan teknologi komputer atau sejenisnya yang terhubung dengan perangkat jaringan. Berikut ini merupakan beberapa fakta menarik yang sering mengkhawatirkan terkait cybercrime, yaitu :
·   Cybercrime kini telah melampaui perdagangan narkoba ilegal sebagai penghasil uang atas tindak kriminal.
·    Identitas seseorang dicuri setiap 3 detik akibat cybercrime.
·   Tanpa paket keamanan canggih, PC yang tidak dilindungi dapat terinfeksi dalam waktu empat menit saat anda menghubungkannya ke Internet.
Pelaku kejahatan melakukan cybercrime menggunakan sejumlah metode, tergantung pada keterampilan dan tujuan mereka. Berikut adalah beberapa cara berbeda cybercrime :
·      Pencurian data pribadi (Theft of personal data)
·      Pelanggaran Hak Cipta (Copyright infringement).
·      Penipuan (Fraud).
·      Pornografi anak (Child Pornography).
·      Cyberstalking.
·      Bullying
Komputer atau perangkat teknologi sejenisnya mungkin komplotan kejahatan, fasilitator dari kejahatan, atau sasaran kejahatan. Kejahatan dapat terjadi pada komputer kita sendiri atau daerah sekeliling kita. Cybercrime di bagi menjadi dua tipe kategori secara keseluruhan, yang ditetapkan untuk tujuan penelitian, yaitu :
1.    Type 1 cybercrime, meliputi :
·  Biasanya satu aktivitas dari sudut pandang korban. Sebuah contoh korban tidak sadar mendownload sesuatu yang telah disisipi virus Trojan horse, yang kemudian menginstal keystroke logger di mesin/komputernya. Keystroke logger memungkinkan hacker untuk mencuri data pribadi seperti internet banking dan password email.
·     Phishing, di sinilah korban menerima email yang seharusnya sah (sering mengklaim berasal dari Perusahaan atau Bank) dengan link yang mengarah ke sebuah situs web, setelah link diklik, maka secara otomatis PC dapat terinfeksi oleh virus dari email yang dikirim.
·      Hacker, sering mengambil keuntungan dari kelemahan web browser untuk menempatkan Trojan horse ke komputer korban yang tidak dilindungi.
·      Setiap cybercrime yang berhubungan dengan pencurian atau manipulasi data atau layanan melalui hacking atau virus, pencurian identitas, dan bank atau penipuan e-commerce.
2.    Type 2 cybercrime, meliputi :
·    Tipe 2 cybercrime cenderung jauh lebih serius dan mencakup hal-hal seperti cyberstalking dan pelecehan, predator anak (child predation), extortion, blackmail, manipulasi pasar saham, pengintai perusahaan yang kompleks, dan perencanaan atau melakukan kegiatan teroris.
·   Sering berlangsung sebuah peristiwa yang melibatkan interaksi antara pelaku dengan target. Misalnya, target dihubungi di chat room oleh seseorang, dari waktu ke waktu, untuk upaya membangun hubungan. Akhirnya, pelaku mengeksploitasi hubungan tersebut untuk melakukan kejahatan. Atau, anggota teroris atau organisasi kriminal yang menggunakan pesan tersembunyi untuk berkomunikasi dalam sebuah forum publik untuk merencanakan atau mendiskusikan kegiatan, misalnya lokasi pencucian uang.
·   Sering difasilitasi oleh program yang tidak sesuai di bawah klasifikasi crimeware. Misalnya, percakapan dapat terjadi menggunakan IM (Instant Messaging) klien atau file dapat ditransfer menggunakan FTP.

Jenis – jenis cybercrime :
1.    Menurut Anika Rahman



2.    Menurut Australian Institute Of Criminology, yaitu :
1.    Theft of Telecommunications Services
2.    Communications in Furtherance of Criminal Conspiracies
3.    Telecommunications Piracy
4.    Dissemination of Offensive Materials
5.    Electronic Money Laundering and Tax Evasion
6.    Electronic Vandalism, Terrorism and Extortion
7.    Sales and Investment Fraud
8.    Illegal Interception of Telecommunications
9.    Electronic Funds Transfer Fraud

Definisi Computer Crime

Istilah computer crime tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan cybercrime, berikut ini telah di rangkum beberapa pengertian dari computer crime, yaitu :
1.   Computer crime merupakan penggunaan komputer terhadap aktivitas yang tidak sah untuk keuntungan pribadi, seperti dalam transfer dana ilegal atau untuk mengubah data orang lain.
2.  The US Department of Justice (DOJ), dalam kejahatan komputer mendefinisikan suatu kejahatan seperti "pelanggaran hukum pidana yang melibatkan, penyidikan, penuntutan, atau pengetahuan teknologi komputer terhadap perbuatan mereka." Dalam elaborasi pada subjek, DOJ membagi kejahatan komputer menjadi tiga kategori:
1. Kejahatan perangkat keras, diantaranya komputer, peripheral, dan perangkat lunak adalah target kejahatan, kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan benda-benda secara ilegal.
2.  Kejahatan di mana komputer adalah "subjek" atau "korban" kejahatan secara langsung, yaitu kejahatan yang terdiri dari serangan pada komputer atau sistem, kerusakan yang disebabkan oleh serangan atau kelemahan sistem itu sendiri.
3. Kejahatan yang dilakukan antara komputer dan sistem yang saling terkait, yaitu sarana atau "instrumen" dimana pelaku kejahatan biasa berinteraksi, seperti pencurian identitas, data, dan uang atau distribusi pornografi anak.
3. Apa saja yang termaksud kategori kejahatan komputer atau internet? Salah satu aspek umum dari kejahatan komputer yaitu melibatkan penipuan keuangan dan skema pencucian uang. Kejahatan keuangan lainnya yang dilakukan melalui internet termasuk kredit dan penipuan kartu debit, hacking dan pencurian identitas. Kejahatan komputer juga melibatkan pelecehan, spamming, phishing, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
4. Kejahatan komputer atau computer crime adalah kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk memperoleh akses ilegal atau tidak sah ke sistem komputer dengan maksud merusak, menghapus, atau mengubah data komputer. Kejahatan komputer juga mencakup kegiatan seperti penipuan elektronik, manipulasi data rahasia, penyalahgunaan perangkat, pencurian identitas dan informasi penting, dan data serta gangguan sistem. Berikut ini merupakan jenis – jenis Computer crime yaitu :
1. Hacking yaitu kegiatan membobol sistem komputer untuk mendapatkan akses tidak sah ke data sedangkan tindakan mengalahkan kemampuan keamanan sistem komputer untuk mendapatkan akses ilegal ke informasi yang tersimpan di dalamnya disebut hacker.
2. Phishing adalah tindakan mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif atau rahasia seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai sumber yang dapat dipercaya. Phishing dilakukan melalui email atau dengan memikat pengguna untuk memasukkan informasi pribadi melalui situs palsu yang dibuat oleh pelaku.
3.  Computer Viruses adalah program komputer yang dapat mereplikasi diri dan membahayakan sistem komputer pada jaringan tanpa sepengetahuan pengguna dengan tujuan untuk merusak sistem komputer dan menghancurkan informasi.
4. Cyberstalking adalah penggunaan teknologi komunikasi, terutama internet, untuk menyiksa seseorang atau korban. Tuduhan palsu, transmisi ancaman, dan kerusakan data dan peralatan merupakan sebagian dari kegiatan cyberstalking. Cyberstalkers sering menargetkan pengguna dengan cara chat room, forum online, email cabul, panggilan telepon kasar dan situs jaringan sosial untuk mengumpulkan informasi pengguna dan melecehkan pengguna atas dasar informasi yang dikumpulkan.
5.  Identity Theft adalah salah satu penipuan paling serius karena melibatkan pencurian uang melalui penggunaan identitas palsu. Kejahatan ini adalah tindakan berpura-pura menjadi orang lain dengan menggunakan identitas orang lain sebagai miliknya sendiri. Migrasi ilegal, terorisme, dan pemerasan bisa jadi merupakan identitas palsu yang dicuri oleh pelaku.
6.  Cyberextortion adalah kegiatan ketika hacker mengancam atau membahayakan website, server, atau sistem komputer menggunakan denial of service (DOS) atau serangan lain. Banyak situs perusahaan dan jaringan yang diserang oleh cyberextortionists. FBI menerima sekitar 20 kasus setiap bulan, dan masih banyak lagi yang tidak dilaporkan.
7.  Cyberwarfare, Ahli keamanan Richard A. Clarke mendefinisikan cyberwarfare sebagai tindakan oleh negara-bangsa untuk menembus komputer atau jaringan bangsa lain dengan tujuan untuk menyebabkan kerusakan atau gangguan. Hal ini dapat berupa spionase cyber, dimana sistem komputer atau jaringan yang digunakan untuk memperoleh rahasia penting terhadap keamanan suatu negara. Motif di balik memperoleh informasi rahasia bisa politik, militer, atau ekonomi.
8.  Electronic Spamming, hal ini mengacu pada penggunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim pesan yang tidak diminta kepada pengguna. Situs berbahaya mengirim pesan berulang untuk beberapa pengguna, melalui email, instant messenger, newsgroup, forum, blog, dan lain-lain, pesan dapat berisi malware dalam bentuk file executable atau script, atau mengklik email mungkin mengarahkan pengguna ke situs-situs yang mencurigakan.
9.    Others
·    Computers atau lebih tepatnya internet dapat digunakan untuk melakukan praktek-praktek yang salah seperti perdagangan narkoba.
·   Cyberbullying, suatu kegiatan yang memanfaatkan jejaring sosial dan situs-situs lain untuk melecehkan pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.
·     Jamming of networks, suatu kegiatan untuk menyerang dan menonaktifkan informasi keamanan atau sistem ekonomi.
·   In salami slicing/penny shaving, suatu serangan yang dimulai dengan serangan kecil yang akhirnya menyebabkan kerusakan yang lebih besar, misalnya penyerang dapat dimulai dengan mendapatkan akses tidak sah ke informasi penting dan mulai memanipulasi informasi tersebut, atau mengurangi jumlah dari rekening bank pengguna.
Definisi IT Crime

IT crime adalah segala bentuk kegiatan kriminal dalam bidang pengelolaan teknologi informasi yang mencakup berbagai bidang namun tidak terbatas pada hal-hal seperti proses, perangkat lunak komputer, sistem informasi, perangkat keras komputer, bahasa pemrograman, dan data konstruksi.

Pada intinya IT crime melibatkan teknologi informasi dalam menjalankan aktivitasnya, cybercrime dan computer crime merupakan salah satu bagian dari kegiatan IT crime.

Kesimpulan

1.  Cybercrime atau kejahatan pada dunia maya adalah istilah yang ditujukan pada setiap kegiatan ilegal atau tidak sah pada aktivitas kriminal atau kejahatan terhadap teknologi informasi yang melibatkan Internet, sistem komputer, atau teknologi komputer untuk menyerang korbannya.
2. Computer crime atau kejahatan komputer adalah suatu aktifitas atau kegiatan kriminal untuk mendapatkan keuntungan pribadi dimana komputer merupakan alat atau media untuk menjalankan aktivitasnya dengan korban utamanya adalah komputer korban/target.
3.  IT crime merupakan kejahatan teknologi dalam arti luas yaitu suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk mendapat keuntungan pribadi, golongan, suku, bangsa dan negara dengan menggunakan salah satu atau lebih alat teknologi informasi sebagai media untuk menjalankan aktivitasnya.

Contoh Infographics Cybercrime


 
Kesimpulan Infografi diatas

Terdapat 5 aturan sederhana untuk tetap dilindungi dalam menjalankan aktivitas secara online yaitu :
1.    Cek virus dan malware, meskipun dapat memakan waktu yang cukup lama.
2.    Passwords, gunakanlah password yang berbeda di setiap akun anda.
3.  Hindari skema phishing, waspadalah terhadap URL aneh yang meminta anda untuk melakukan login pada password dan username anda.
4.   Mengamankan jaringan nirkabel Anda, selalu pastikan untuk mengubah password default router anda.
5.   Tidak berbicara dengan orang asing


Sumber


Susan W. Brenner, Cybercrime: Criminal Threats from Cyberspace