Rabu, 24 Juni 2015

Terjemahan Dokumen SWGDE






Scientific Working Group on Digital Evidence


SWGDE Praktik Terbaik GPS Portabel untuk Pemeriksaan Perangkat




1.    Tujuan :
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menggambarkan praktik terbaik untuk pemeriksaan perangkat portabel global positioning system (GPS).

2.    Ruang lingkup
Dokumen ini memberikan informasi dasar tentang akuisisi logis dan fisik dari perangkat GPS portabel.

3.    keterbatasan
Dokumen ini hanya membahas perangkat portable dengan GPS sebagai fungsi utamanya. beberapa pemeriksaan dibatasi oleh kemampuan perangkat lunak yang digunakan untuk mengambil data. Pemeriksaan pengguna mungkin diperlukan jika software tidak berhasil.
Beberapa keterbatasan yang dihadapi adalah sebagai berikut :

o   kabel - kabel data yang seringkali eksklusif dan sulit untuk didapatkan
o  kondisi barang bukti – piranti komersial yang tersedia tidak dapat memberikan solusi untuk menangani perangkat yang rusak secara fisik.
o  Peralatan - peralatan yang digunakan selama pemeriksaan tidak mungkin versi terbaru karena persyaratan verifikasi lembaga perangkat keras , perangkat perusahaan, dan / atau perangkat lunak.
o  Kartu Memori - pengolahan kartu ini dalam perangkat menimbulkan risiko (misalnya tidak memperoleh semua data termasuk data yang dihapus, mengubah stamps tanggal / waktu, dll).
o   Password - beberapa perangkat mungkin dilindungi password yang diterapkan oleh pengguna.
o  Latihan - Seseorang yang menyalin data dari perangkat seluler seharusnya dilatih untuk memastikan integritas data.
o   Data yang tidak dialokasikan / Data Dihapus - Banyak alat forensik hanya dapat memperoleh salinan logis dari data. Data yang dihapus hanya dapat dipulihkan dari akuisisi fisik.

4. bukti Koleksi
4.1  Menyita Bukti
Segera setelah penyitaan dari perangkat GPS, mendokumentasikan data layar, daya turun perangkat dan mendokumentasikan kondisi cuaca di tempat kejadian. Jika tersedia, mendokumentasikan posisi GPS dengan perangkat sekunder. Lepaskan semua kabel dan antena. Kumpulkan semua daya, kabel data dan kartu memori yang terhubung langsung ke perangkat. Jika mungkin, memperoleh PIN atau menyampaikan informasi kode dari pengguna.
4.1.1 Penanganan Bukti
o  Bukti harus ditangani sesuai dengan kebijakan lembaga sambil mempertahankan dari rantai pengamanan
o  Isolasi jaringan perangkat GPS harus dipertahankan dengan menjaga perangkat dinonaktifkan sampai pengolahan di laboratorium. Isolasi ini harus mencakup GPS, Wi-Fi, seluler, dan jaringan Bluetooth.
o  Tambahan Analisis forensik - Kadang-kadang, mungkin ada kebutuhan untuk melakukan proses forensik tradisional pada perangkat GPS (DNA, sidik jari, dll). Ini tergantung kasus dan harus didiskusikan dengan penyidik tentang perlunya bukti tersebut serta urutan di mana mereka harus dilakukan. Hubungi personel laboratorium kriminal yang tepat untuk bimbingan pada pengolahan untuk menghindari kerusakan dari bukti forensik.
o  Kontaminasi biologis dan kerusakan fisik memberikan tantangan yang unik untuk pemulihan data. Kewaspadaan umum harus dimanfaatkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pemeriksa.

4.2 Persiapan Peralatan
"Peralatan" di bagian ini mengacu pada bukan pembuktian perangkat keras dan perangkat lunak pemeriksa digunakan untuk melakukan ekstraksi data dan analisis bukti.
o  Peralatan dan perangkat lunak aplikasi harus diverifikasi untuk memastikan kinerja yang tepat.
o  Informasi saat ini (manual misalnya pengguna) menggambarkan produsen perangkat lunak / perangkat keras dan dokumentasi lainnya yang relevan belakangan ini harus ditinjau dan diakses kembali.
o  Kabel Data yang sering eksklusif dan sulit diperoleh. Beberapa kabel yang spesifik untuk satu perangkat sementara yang lain mendukung beberapa model.

4.3 Akuisisi Data
Sebelum akuisisi data, pemeriksa harus melakukan kajian menyeluruh fitur / fungsi perangkat yang terkait dengan penyimpanan data pengguna seperti diuraikan di petunjuk pengguna dan menghapus setiap antena yang terhubung. Memperoleh daya yang sesuai / kabel data dan kartu memori.
Selama akuisisi data, isolasi perangkat GPS dari Wifi, GPS, selular dan jaringan Bluetooth.
Perangkat GPS dan kartu medianya harus dilindungi dengan beberapa bentuk perangkat keras atau perangkat lunak perlindungan tulisan.
Sebuah perangkat GPS dan kartu media terkait harus dicitrakan secara forensik menggunakan alat akuisisi.

4.4 Analisis data
Analisis data dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai alat. Data penting dapat mencakup :
Pengaturan konfigurasi perangkat (pemasangan Bluetooth), peta, lagu / lagu yang diarsipkan, titik arah, rute / perjalanan, lokasi yang disimpan, favorit, pemilik informasi, "Home" lokasi, tujuan terakhir, sejarah kota dan negara, kontak / alamat, Points of Interest (POI), memperbaiki GPS terakhir, gambar (termasuk Tag geografis), pesan teks, file teks, log panggilan (masuk, keluar, panggilan tak terjawab).

4.5 Dokumentasi
Dokumentasi harus memenuhi persyaratan dari lembaga pemeriksa dan kebijakan yang berlaku.
Bukti penanganan harus menyertakan dokumentasi, namun tidak terbatas pada :
o   Salinan wewenang aturan yang sah.
o   Chain of custody
o   Penjelasan rinci dan / atau foto dari perangkat (membuat, model, kondisi, dll)
o   Foto atau dokumentasi dari setiap kerusakan yang terlihat.
o   Informasi mengenai kemasan dan kondisi dari perangkat
Dokumentasi pemeriksaan harus :
o   Mengandung rincian yang memadai untuk memungkinkan pemeriksa lain, kompeten di area yang sama dari keahlian, untuk mengidentifikasi apa yang telah dilakukan dan untuk mengakses temuan secara independen.
o   Termasuk catatan komunikasi mengenai kasus.
o   Dipertahankan sesuai dengan kebijakan lembaga pemeriksa.

4.6 Arsip
Tergantung pada kebijakan lembaga, berkas kasus akuisisi harus diarsipkan.
o   Menjaga arsip sesuai dengan kebijakan departemen dan hukum yang berlaku.
o Akuisisi perangkat GPS dapat menangkap data menggunakan format eksklusif dan pengarsipan versi alat yang digunakan mungkin diperlukan.

5. Laporan
Laporan harus :
o  Mengandung representasi grafis dari data yang diperoleh
o  Berusaha untuk mengatasi permintaan khusus dari penyidik kasus.
o  Menyediakan pembaca dengan semua informasi yang relevan secara jelas dan ringkas.
o  Ditinjau sesuai dengan kebijakan lembaga.



Sumber :