Jumat, 03 Juli 2015

Locard Exchange Principle

PRINSIP LOCARD EXCHANGE

Dr Edmond Locard lahir pada tanggal 13 Desember 1877 di Saint-Chamond, Prancis dan meninggal pada tanggal 4 Mei 1966 di Prancis, merupakan seorang pelopor dalam ilmu forensik yang dikenal sebagai “Sherlock Holmes of Lyons dan kontribusi yang dilakukan di lapangan telah terbukti sangat berharga. Locard adalah salah satu pendiri dan Direktur International Academy of Criminalistics @ University of Lyons dan pada tahun 1910 ia mendirikan sebuah Laboratorium Forensik pertama di Lyons, Prancis dan merumuskan prinsip dasar ilmu forensik yang berarti “setiap kontak meninggalkan jejak” yang dikenal dengan istilah “Locard Exchange Principle dalam bukunya bahasa prancis di tulis Toute action de l’homme, et a fortiori, l’action violente qu’est un crime, ne peut pas se dérouler sans laisser quelque marque” – La police et les méthodes scienifiques (1934) , page 8” yang jika diartikan dalam bahasa Inggris yaitu
Any action of an individual, and obviously the violent action constituting a crime, cannot occur without leaving a trace” yang berarti: "Setiap tindakan individu, dan tindakan kekerasan jelas merupakan kejahatan, tidak dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak". Locard juga telah menerbitkan lebih dari 40 buku dan artikel dalam bahasa Prancis, Inggris, Jerman dan Spanyol.

Locard Exchange Principle adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr Edmon Locard (1877 – 1966), dia adalah ilmuwan muda polisi di bidang forensic, Dr. Edmund Locard dengan merumuskan prinsip dasar ilmu forensik yaitu “setiap kontak meninggalkan jejak” (Wikipedia, Exchange Principle n.d.). Ini adalah bagian terakhir yang menciptakan nilai tertinggi untuk investigasi kriminal. Dengan menunjukkan hubungan antara orang, tempat, dan hal-hal yang terlibat dalam tindakan pidana adalah merupakan fokus dari ilmu forensik. Locard menyadari bahwa pemindahan dan ketekunan terhadap puing-puing jejak  ini adalah kunci untuk mengungkap kegiatan kriminal.

Prinsip Locard Exchange adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pasti akan meninggalkan jejak yang mana hal itu dapat dijadikan sebagai bukti forensik. Jejak/ bukti ini adalah saksi bisu yang berbicara ketika manusia tidak bisa. Bukti fisik tidak bisa salah karena ia tidak dapat berbohong dan ketika kejahatan telah terjadi maka tugas penyidik lah untuk mengenali dan mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian atau siapapun yang mungkin datang dalam kontak di TKP (Handbook 2012).

Prinsip Locard Exchange yaitu :

o  When a criminal comes in contact with an object or person, a cross-transfer of evidence occurs
o  The criminal either removes something from the crime scene or leaves something behind
o  Either way this exchange can link the criminal to the crime scene

KAITANNYA DENGAN DIGITAL FORENSICS

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Locard Exchange Principle memiliki kaitan erat dengan forensik digital dalam pengungkapan sebuah kasus kejahatan kriminal. Locard Exchange Principle itu sendiri merupakan sebuah konsep dasar dari forensik digital yang menjadi pedoman oleh tim-tim investigasi dalam melaksanakan tugasnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Intinya prinsip locard exchange telah memberikan sebuah gambaran tentang apa yang harus dilakukan oleh Investigator untuk mencari, mengumpulkan, memelihara dan menganalisa Bukti Digital (Digital Evidence) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu proses hukum di Pengadilan.

Dr. Edmond Locard merupakan pencipta dan pengembang Locard Exchange Principle, dimana pada pada tahun 1910 ia mendirikan laboratorium Forensik pertama di Lyons, Prancis lebih dulu dari polisi teknis. Selama lebih dari empat puluh tahun, ia menggunakan dan mengembangkan teknik-teknik baru ilmiah (identifikasi sidik jari, studi tanda dan debu) untuk membantu polisi dan hakim untuk memecahkan kejahatan yang paling mengerikan.

Contoh : (Dalam bidang Forensik Digital) apabila kita memasukkan data ke dalam flashdisk atau laptop maka akan ada jejak dimana flashdisk tersebut telah di masukkan data walaupun data tersebut telah di hapus maupun di format. Dan apabila kita mengakses sebuah situs internet maka akan ada jejak/ history nya.
Contoh lain : Seorang pelaku kejahatan dapat di identifikasi dari sidik jari yang menempel, noda darah, DNA, jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian dengan si pelaku kejahatan  tinggal bagaimana seorang ahli forensik untuk dapat menemukan, menganalisa serta memahami puing-puing jejak tersebut. Intinya seorang ahli forensik harus dapat mengungkap kejadian sipelaku kejahatan dan kemanapun sipelaku melangkah, apapun yang sipelaku sentuh, apapun yang sipelaku tinggalkan baik secara sadar maupun tidak akan dapat menjadi saksi bisu kejahatan dan seorang investigator harus dapat mengumpulkan, mempelajari dan memahami hal tersebut untuk dapat mengungkap kasus dan kejadian dari bukti-bukti yang sipelaku tinggalkan.

Prosedur Locard Exchange Principle pada laboratorium forensik yang dibangun oleh Dr. Edmond Locard :




Sumber :

http://moorechemistry.weebly.com/uploads/8/9/4/4/8944539/locards_exchange_lab.pdf
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/18348491
https://www.bcps.org/offices/science/secondary/forensic/Forensic%20Science%20Intro.pdf
-Wikipedia. n.d. Exchange Principle. Accessed November 28, 2014.http://en.wikipedia.org/wiki/Locard%27s_exchange_principle.
Handbook, Forensic. 2012. Forensic Handbook. Agustus 12. Accessed November 28, 2014.http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/.