PRINSIP LOCARD EXCHANGE
Dr Edmond Locard lahir
pada tanggal 13 Desember 1877 di Saint-Chamond, Prancis dan meninggal pada
tanggal 4 Mei 1966 di Prancis, merupakan seorang pelopor
dalam ilmu forensik yang dikenal sebagai “Sherlock Holmes of Lyons” dan kontribusi yang
dilakukan di lapangan telah terbukti
sangat berharga. Locard adalah
salah satu pendiri dan Direktur International Academy of
Criminalistics @ University of Lyons dan pada tahun 1910 ia mendirikan sebuah Laboratorium Forensik
pertama di Lyons, Prancis dan merumuskan prinsip dasar ilmu forensik yang
berarti “setiap kontak meninggalkan jejak” yang dikenal dengan istilah “Locard Exchange
Principle” dalam bukunya bahasa prancis di tulis “Toute action
de l’homme, et a fortiori, l’action violente qu’est un crime, ne peut pas se
dérouler sans laisser quelque marque” – La police et les méthodes scienifiques
(1934) , page 8” yang jika diartikan dalam bahasa Inggris yaitu
“Any action of an individual, and obviously
the violent action constituting a crime, cannot occur without leaving a trace”
yang berarti: "Setiap
tindakan individu, dan tindakan kekerasan jelas merupakan kejahatan, tidak
dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak". Locard juga telah menerbitkan lebih dari 40 buku dan artikel
dalam bahasa Prancis, Inggris, Jerman
dan Spanyol.
Locard Exchange Principle adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh Dr Edmon
Locard (1877 – 1966), dia adalah ilmuwan muda polisi di bidang forensic, Dr.
Edmund Locard dengan merumuskan prinsip dasar ilmu forensik yaitu “setiap
kontak meninggalkan jejak” (Wikipedia, Exchange Principle n.d.). Ini adalah
bagian terakhir yang menciptakan nilai tertinggi untuk investigasi kriminal.
Dengan menunjukkan hubungan antara orang, tempat, dan hal-hal yang terlibat
dalam tindakan pidana adalah merupakan fokus dari ilmu forensik. Locard
menyadari bahwa pemindahan dan ketekunan terhadap puing-puing jejak ini
adalah kunci untuk mengungkap kegiatan kriminal.
Prinsip Locard Exchange adalah
suatu prinsip yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan pasti akan meninggalkan jejak yang mana hal itu
dapat dijadikan sebagai bukti forensik. Jejak/ bukti ini adalah saksi bisu yang
berbicara ketika manusia tidak bisa. Bukti fisik tidak bisa salah karena ia
tidak dapat berbohong dan ketika kejahatan telah terjadi maka tugas penyidik
lah untuk mengenali dan mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian atau
siapapun yang mungkin datang dalam kontak di TKP (Handbook 2012).
Prinsip
Locard Exchange yaitu :
o When a criminal comes in contact with an object or
person, a cross-transfer of evidence occurs
o The criminal either removes something from the crime
scene or leaves something behind
o Either way this exchange can link the criminal to the
crime scene
KAITANNYA DENGAN DIGITAL FORENSICS
Dari penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa Locard Exchange
Principle memiliki kaitan erat dengan forensik digital dalam pengungkapan
sebuah kasus kejahatan kriminal. Locard
Exchange Principle itu sendiri merupakan sebuah konsep dasar dari forensik
digital yang menjadi pedoman oleh tim-tim investigasi dalam melaksanakan
tugasnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Intinya prinsip locard exchange telah memberikan sebuah gambaran tentang apa yang harus
dilakukan oleh Investigator untuk mencari, mengumpulkan, memelihara dan
menganalisa Bukti Digital (Digital Evidence) yang ditemukan di tempat
kejadian perkara (TKP) untuk membantu proses hukum di Pengadilan.
Dr. Edmond Locard
merupakan pencipta dan pengembang Locard Exchange Principle,
dimana pada pada tahun 1910 ia mendirikan laboratorium Forensik pertama di Lyons, Prancis lebih dulu dari polisi teknis. Selama
lebih dari empat puluh tahun, ia menggunakan dan
mengembangkan teknik-teknik baru ilmiah (identifikasi sidik jari, studi tanda dan debu)
untuk membantu polisi dan hakim untuk memecahkan kejahatan yang paling mengerikan.
Contoh : (Dalam bidang Forensik Digital)
apabila kita memasukkan data ke dalam flashdisk atau laptop maka akan ada jejak
dimana flashdisk tersebut telah di masukkan data walaupun data tersebut telah
di hapus maupun di format. Dan apabila kita mengakses sebuah situs internet
maka akan ada jejak/ history nya.
Contoh
lain : Seorang pelaku
kejahatan dapat di identifikasi dari sidik jari yang menempel, noda darah, DNA,
jejak kaki, rambut, sel-sel kulit, cairan tubuh, serat potongan pakaian dan
barang lainya yang berinteraksi langsung ditempat kejadian dengan si pelaku
kejahatan tinggal bagaimana seorang ahli forensik untuk dapat menemukan,
menganalisa serta memahami puing-puing jejak tersebut. Intinya seorang ahli
forensik harus dapat mengungkap kejadian sipelaku kejahatan dan kemanapun
sipelaku melangkah, apapun yang sipelaku sentuh, apapun yang sipelaku
tinggalkan baik secara sadar maupun tidak akan dapat menjadi saksi bisu
kejahatan dan seorang investigator harus dapat mengumpulkan, mempelajari dan
memahami hal tersebut untuk
dapat mengungkap kasus dan kejadian dari bukti-bukti yang sipelaku tinggalkan.
Prosedur
Locard Exchange Principle pada laboratorium forensik yang dibangun oleh Dr. Edmond Locard :
Sumber :
http://moorechemistry.weebly.com/uploads/8/9/4/4/8944539/locards_exchange_lab.pdf
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/18348491
https://www.bcps.org/offices/science/secondary/forensic/Forensic%20Science%20Intro.pdf
-Wikipedia. n.d. Exchange Principle. Accessed
November 28, 2014.http://en.wikipedia.org/wiki/Locard%27s_exchange_principle.
Handbook, Forensic. 2012. Forensic Handbook.
Agustus 12. Accessed November 28, 2014.http://www.forensichandbook.com/locards-exchange-principle/.